Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah dan DPR Bantah RUU TNI Akan Perluas Fungsi Militer

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 16:30

Di Era Jokowi, Ada 2.569 Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Di Era Jokowi, Ada 2.569 Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah rancangan revisi Undang-undang Tentara Negara Indonesia (RUU TNI) akan mengembalikan dwifungsi atau memperluas fungsi militer. Revisi terhadap UU Nomor 34 tahun 2004 tersebut diklaim hanya melanjutkan draf beleid yang didasarkan pada surat presiden (surpres) di akhir masa jabatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, RUU TNI yang masuk pada Prolegnas Prioritas 2025 sama dengan draf sebelumnya. RUU hanya diajukan kembali oleh pemerintah karena butuh penyesuaian isi Surpres usai Presiden Prabowo Subianto mengubah sejumlah nomenklatur kementerian atau lembaga; termasuk yang terkait dengan pembahasan RUU TNI di DPR.

“Itu yang Dwifungsi ABRI segala macam itu nggak. Nggak. Kita lihat nanti sama-sama. Tapi sekarang kan yang ada beberapa [anggota TNI] yang masuk juga tapi sedikit sekali kan. Itu kebutuhan kementeriannya aja. Sedikit kali kalau kita lihat TNI. Lebih banyak pensiunan dari Polri,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Selasa (18/02/2025).

Menurut dia, RUU TNI nantinya akan dibahas Komisi I bersama dengan Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan (Menhan), dan Panglima TNI.

Isu RUU ini kembali mencuat usai ada rencana menghapus pasal yang melarang anggota TNI terlibat dalam bisnis. Soal isu ini, Adies pun justru membuka peluang adanya potensi aturan tersebut direvisi atau dihapus. Namun, dia mengklaim, hal tersebut bisa berasal dari usulan pemerintah atau DPR.