Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyoroti masih adanya celah dalam keamanan digital anak-anak di Indonesia, di mana banyak penduduk usia di bawah 13 tahun tetap dapat membuat akun media sosial meskipun ada batasan usia. 

"Saya tidak bicara Google saja, tapi untuk ruang digital pada umumnya anak-anak tetap bisa masuk ke social media, padahal semua [platform digital yang beroperasi di Indonesia] menyampaikan ke kami, 'ini kami memang sudah ada batasannya 13 tahun', tapi banyak anak-anak di bawah 13 tahun bisa pakai," ungkap Meutya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sehingga, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah berencana menutup celah ini melalui berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), atau Peraturan Presiden (Perpres).

Pada bagian lain, kata Meutya, Komdigi akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan aturan demi meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

"Jadi kurang lebih kenapa pemerintah juga tetap harus membuat aturan, karena kita melihat dari sisi teknologi pun tentu masih ada celah untuk anak-anak ini kita tetap terpapar kepada hal yang buruk," tegasnya.

Ditanya kesiapan aturan terkait larangan anak-anak membuat akun medsos, ia menjelaskan bahwa prosesnya sudah hampir selesai. "Di atas 90%," di sela-sela acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia bersama Google Indonesia.

Penyelesaian rencangan aturan, Meutya membocorkan, mencakup pembatasan pembuatan akun bagi anak-anak hingga usia tertentu, yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang tua.

Ia memaparkan bahwa sanksi akan diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar aturan, bukan kepada anak atau orang tua. Meski demikian pemerintah tetap menyasar kepada orang tua dalam bentuk edukasi.

"Sekali lagi, kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya. Justru disini juga kita menaruh kewajiban untuk ada edukasi kepada orang tua. Memang sudah banyak dilaporkan, belum ada sebetulnya akun yang mewajibkan itu," kata Meutya. 

"Itu kurang lebih kisi-kisinya, finalnya tentu nanti akan disampaikan langsung oleh presiden," pungkas Meutya tanpa memberikan kepastian waktu perilisan kebijakan perlindungan anak di ranah digital.

(wep)

No more pages