Logo Bloomberg Technoz

Bahlil menuturkan pemerintah akan mengawasi secara ketat pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, UKM, dan koperasi tersebut. "Pasti. Kita kan ada undang-undang pengawasannya, lingkungannya apa segala macam itu kan ada,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengungkapkan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan, UKM, dan koperasi harus memenuhi aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan.

“Itu wajib, tetap itu. Kriterianya tetap harus itu,” tutur Tri.

Tri menambahkan nantinya hanya UKM, ormas keagamaan, dan koperasi memenuhi syarat yang bakal menerima WIUP dari pemerintah. 

Izin Melalui OSS

Bahlil sebelumnya menyatakan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

OSS sendiri merupakan aplikasi berbasis situs jejaring yang berfungsi untuk mengurus perizinan berusaha yang saat ini dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Bahlil, semua perizinan usaha di banyak kementerian, seyogianya dapat terintegrasi melalui OSS.

"Sebagai mantan menteri investasi, rasanya akan sangat senang kalau semua perizinan di semua kementerian itu memang harus terintegrasi dengan OSS. Enggak boleh enggak," ucap dia.

Menurutnya, jika ada Kementerian yang menolak izin usaha di sektornya didaftarkan di OSS, maka langkah tersebut patut dicurigai.

"Kalau ada kementerian khususnya ESDM yang tidak mau untuk online dengan OSS, itu berarti ada maksud lain," ungkapnya.

(mfd/wdh)

No more pages