Bahlil Tegaskan Izin Tambang UKM Tak Boleh Dipindahtangankan
Mis Fransiska Dewi
18 February 2025 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada ormas keagamaan, usaha kecil menengah (UKM), hingga koperasi dari pemerintah tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.
Hal itu ditegaskan Bahlil seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna hari ini.
“IUP-nya yang akan kita kasih ke prioritas untuk UKM, organisasi keagamaan, kooperasi, itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi. Enggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” kata Bahlil seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2025).
Menurut dia, dengan adanya pemberlakuan aturan tersebut, UKM hingga koperasi dapat naik kelas dan tidak dikuasai pihak tertentu saja.
"Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang di UKM, 5 tahun, 4 tahun, itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” jelas Bahlil.
