Logo Bloomberg Technoz

Khaeron pun tak menampik rekomendasi tersebut bisa saja dikeluarkan salah satu komisi terhadap Gubernur BI Perry Warjiyo. Dia menilai, evaluasi komisi tersebut pun belum tentu bernada negatif atau berujung pada rekomendasi pencopotan. 

“Rekomendasinya seperti apa nanti dilihat, itukan sangat bergantung pimpinan DPR,” ujar dia.

“Yang bisa memberhentikan itu Presiden, tentu yang mengeluarkan surat keputusan. Tapi DPR yang memilih siapa pun di situ diberikan ruang untuk evaluasi.”

Dalam bunyi revisi tatib DPR tersebut dijelaskan DPR diberi ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan melalui fit and proper test. DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Kepala Staf Angkatan hingga Panglima TNI, Kepala Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Gubernur dan Deputi Gubernur BI.

(azr/frg)

No more pages