Logo Bloomberg Technoz

DPR Akui Tatib Baru Bisa Berujung Pencopotan Gubernur BI

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 15:40

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Mei 2024 di Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Mei 2024 di Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah tata tertib (tatib) baru lembaganya dapat mencopot sejumlah pimpinan lembaga independen; mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim Mahkamah Konstitusi, hingga Gubernur Bank Indonesia (BI). 

Anggota DPR, Herman Khaeron mengatakan, tatib baru tersebut hanya mempertegas kewenangan tiap komisi untuk memberikan evaluasi kepada pejabat lembaga negara yang pernah disetujui melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Hasil evaluasi tersebut, kata dia, kemudian bisa diserahkan kepada Sidang Paripurna DPR.

Jika mendapat persetujuan seluruh anggota DPR, menurut dia, pimpinan lembaga legislatif tersebut akan mengeluarkan sebuah rekomendasi kepada presiden yang selama ini melantik atau mengambil sumpah pada para pejabat tersebut. 

“Evaluasi dilakukan komisi-komisi terkait yang lakukan fit and proper test kemudian diusulkan ke pimpinan, kemudian itu jadi rekomendasi,” kata Khaeron kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Selasa (18/02/2025).

Dia berdalih, keputusan untuk mempertahankan atau mencopot seorang pejabat lembaga negara tetap menjadi kewenangan dari presiden. DPR hanya memberikan evaluasi yang bisa menjadi catatan bagi pemerintah.