Bahlil: IUP Ormas Tak Cuma Buat Batu Bara, Boleh Selain Eks PKP2B
Mis Fransiska Dewi
18 February 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan lahan pertambangan prioritas untuk ormas keagamaan hingga usaha kecil menengah (UKM) tidak lagi terbatas pada area tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.
Bahlil mengatakan nantinya dalam aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (permen), Menteri ESDM akan mengatur bahwa penyediaan lahan pertambangan prioritas tersebut bisa di luar eks PKP2B.
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks PKP2B," kata Bahlil saat ditemui seusai rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

Awalnya, melalui PP No 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ormas keagamaan hanya diberikan jatah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eks PKP2B.