Sebagai catatan, machine learning Google adalah teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan sistem untuk belajar dan beradaptasi secara otomatis tanpa perlu pemrograman eksplisit.
Google menggunakan machine learning di berbagai layanan, seperti YouTube, Google Search, dan Google Play Protect, untuk mendeteksi dan menangkal ancaman siber, spam, serta konten berbahaya. Teknologi ini bekerja dengan menganalisis pola data dalam jumlah besar, kemudian melatih model agar mampu mengenali dan merespons ancaman baru.
Adapun dalam konteks keamanan digital, Google mengandalkan machine learning untuk mendeteksi komentar atau konten mencurigakan yang mengarah pada aktivitas ilegal, seperti promosi judi online atau penipuan.
Google Indonesia menyatakan kolaborasinya dengan Kemenkomdigi untuk memberantas judol di Indonesia. Bahkan pihaknya disebut telah melakukan pemblokiran terhadap 100 ribu situs judol setiap minggunya.
“Khusus untuk judi online saja, laporan kami setiap minggunya 100 ribu situs judi online yang spammy itu kami blokir. 100 ribu ya per minggu,” tutur Putri.
“Lalu untuk iklan-iklan judol, 1,5 juta sudah kami blok sepanjang tahun lalu. Dan tentunya ini, tadi seperti saya utarakan, adalah masalah yang sangat kompleks. Jadi perlu dengan kolaborasi dari semua pihak dan harus dengan usaha yang berkelanjutan.”
Adapun beberapa fitur maupun langkah yang diterapkan Google untuk mendukung usaha Kemenkomdigi dalam memberantas judi online antara lain: Enchanced Fraud Protection, Digital Talent Scholarship, Google Priority Flaggers, Google Play Integrity API dan Vertex AI Google Cloud, hingga Edukasi Judi Online.
Meutya menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil men-takedown setidaknya sebanyak 993.144 konten terindikasi judi online (judol) periode 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, “artinya kurang lebih hampir mendekati 1 juta konten judi online. Ini belum yang pornografi dan lain-lain.”
Meutya pastikan bahwa langkah takedown belum cukup membebaskan judi online di ruang digital Indonesia. Tetap diperlukan tindakan-tindakan lainnya untuk dapat menyelesaikan masalah judol ini, salah satunya bermitra dengan Google Indonesia.
Upaya lainnya, penguatan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) “dengan melakukan penyusunan tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang saat ini sedang atau sudah memasuki tahap terakhir.”
Perkenalkan Enhanced Fraud Protection
Pada kesempatan yang sama, Google Indonesia resmi menghadirkan fitur perlindungan tambahan, enhanced fraud protection, untuk aplikasi yang diunduh di luar Google Play Store (sideloading).
“Sekarang, kami memberikan perlindungan yang lebih jauh lagi dengan menambahkan enhanced fraud protection untuk aplikasi hasil sideloading dari internet ke Google Play Protect. Bersama dengan Kemenkomdigi, kami akan menghadirkan fitur ini ke Indonesia mulai bulan ini,” kata Putri.
Setelah sukses diuji coba di beberapa negara, fitur perlindungan ini diklaimnya terbukti efektif dalam menangkal ancaman siber. Google mencatat bahwa proteksi tambahan ini telah berhasil melindungi 10 juta perangkat di seluruh dunia dari berbagai risiko keamanan digital, termasuk malware dan aktivitas penipuan daring.
"Pengamanan ketat seperti ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal orang-orang di belakangnya. Maka dari itu upaya kami difokuskan untuk membangun ketahanan siber jangka panjang untuk warga Indonesia," terang dia.
(wep)





























