Logo Bloomberg Technoz

“Di universitasnya bisa kita dorong untuk kemudian perusahaan-perusahaan itu punya ruang agar teman-teman ini bisa ikut. Begitupun di kampus-kampus di daerah yang memang wilayah tambangnya itu ada,” tutur Bahlil.

Bahlil menyebut, nantinya sejumlah ketentuan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) kemudian pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (permen).

“Nanti akan diatur. Kita kan baru bahas undang-undang. Setelah undang-undang kan PP, baru permen. Nanti kriterianya,” imbuhnya.

Bahlil sebelumnya menegaskan perguruan tinggi batal mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Hal itu dilakukan untuk menghargai dan menjaga independensi kampus.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung [izin tambang] kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers seusai rapat Pleno RUU Minerba, Senin (17/2/2025).

Dia menyampaikan, nantinya pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan enggak ada persoalan,” ucap Bahlil.

(mfd/wdh)

No more pages