Bahlil Akan Atur Kriteria Kampus Penerima Manfaat WIUPK Tambang
Mis Fransiska Dewi
18 February 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan mengatur kriteria perguruan tinggi yang bisa menjadi penerima manfaat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Hal ini dilakukan usai DPR mengesahkan rancangan undang-undang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) melalui rapat paripurna hari ini.
“Nanti kita pasti ada kriterianya. Ini kan baru undang-undangnya. Akan tetapi, [perguruan tinggi] tidak secara otomatis mendapatkan IUPK [izin usaha pertambangan khusus],” kata Bahlil seusai rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).
Bahlil menjelaskan jika perguruan tinggi membutuhkan IUPK, entitas yang bersangkutan bisa mengajukan kerja sama dalam bentuk riset, beasiswa, atau fasilitas kampus. Bahlil menggarisbawahi kampus hanya sebagai penerima manfaat tambang tersebut.

Dia mencontohkan seperti di wilayah Papua yang memiliki Universitas Cendrawasih dapat mengajukan riset dan bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Kemudian, di Maluku Utara ada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.