Logo Bloomberg Technoz

Pada draf RUU TNI, Pasal 53 merevisi usia pensiun perwira militer dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sedangkan, usia pensiun bintara dan tamtama naik dari 53 menjadi 58 tahun. 

Akan tetapi, pada Ayat (2), RUU TNI akan memberikan perpanjangan usia pensiun kepada anggota militer yang melaksanakan jabatan fungsional hingga usia 65 tahun. Bahkan, pada Ayat (3), para perwira bintang empat yaitu Panglima TNI dan para kepala staf satuan TNI bisa diperpanjang dua kali.

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 tahun dan atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4) draf RUU TNI. 

Revisi UU TNI sendiri sempat dibahas oleh DPR pada 2024. Akan tetapi, Badan Legislasi (Baleg) kemudian membatalkan pembahasan revisi UU 34/2004 tentang TNI sebagai inisiatif lembaganya. Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun kemudian sempat mengeluarkan surpres di ujung masa kepemimpinannya tentang RUU TNI dan RUU Polri.

(azr/frg)

No more pages