“Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih. Ini sebenarnya sejalan dengan roh UUD 1945 Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, itu semua dikuasai oleh negara. Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tetapi dikelola sebaik-baiknya untuk keadilan rakyat,” tutur Bahlil.
Bahlil sebelumnya menegaskan IUP bagi UKM akan dirancang bagi mereka yang ada di daerah, bukan di metropolitan seperti Jakarta.
“Ini untuk UKM daerah, contoh nikel yang ada di Maluku Utara. UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tetapi UKM yang ada di Maluku Utara, orang Maluku Utara. Pak Presiden Prabowo itu ingin mengembalikan Pasal 33 dan pemerataan,” kata Bahlil dalam konferensi pers RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senin (17/2/2025).
“Tahu enggak sekarang ini hampir semua IUP ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini kita kembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi.”
Bahlil menyebut pemerintah akan memberikan kesempatan agar UKM agar naik kelas. Menurutnya, UKM tidak boleh selalu dipersepsikan sebagai usaha kecil. Untuk itu, dengan adanya UU Minerba, UKM di daerah dapat berkompetisi dengan UKM yang ada di Jakarta.
“Jangan mempersepsikan UKM itu seperti jual kerupuk, jual baju. Jadi saya enggak setuju kalau mempersepsikan bahwa seolah-olah UKM itu enggak mampu. Enggak mampu karena enggak dikasih kesempatan. Coba kalau dikasih kesempatan, insyallah mereka akan jauh lebih hebat daripada yang sudah hebat ini,” ucap Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah bermodal Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, Bahlil berharap agar satu hingga dua tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.
DPR bersama pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) pagi ini.
Keputusan diambil usai seluruh anggota DPR yang hadir mendengarkan hasil pembahasan Badan Legislatif (Baleg) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah.
(mfd/wdh)