Logo Bloomberg Technoz

UU Minerba Sah, Bahlil: UKM Tak Perlu Tender Buat Izin Tambang

Mis Fransiska Dewi
18 February 2025 14:40

Tambang batu bara di Kalimantan. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Tambang batu bara di Kalimantan. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan usaha, kecil, dan menengah (UKM), koperasi, hingga badan usaha  tidak perlu lagi mengikuti tender untuk mendapatkan lahan tambang karena akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan skala prioritas.

Hal ini termaktub dalam Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang baru disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di DPR hari ini.

Nah sekarang UKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni,” kata Bahlil seusai rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

Bahlil Lahadalia. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Perselisihan Lahan

Dalam UU Minerba tersebut, Bahlil menjelaskan pemerintah akan mengambil alih lahan tambang ketika ada suatu perselisihan terhadap satu wilayah IUP dan tidak terbukti ada temuannya.