UU Minerba Sah, Bahlil: UKM Tak Perlu Tender Buat Izin Tambang
Mis Fransiska Dewi
18 February 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan usaha, kecil, dan menengah (UKM), koperasi, hingga badan usaha tidak perlu lagi mengikuti tender untuk mendapatkan lahan tambang karena akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan skala prioritas.
Hal ini termaktub dalam Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang baru disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di DPR hari ini.
“Nah sekarang UKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni,” kata Bahlil seusai rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

Perselisihan Lahan
Dalam UU Minerba tersebut, Bahlil menjelaskan pemerintah akan mengambil alih lahan tambang ketika ada suatu perselisihan terhadap satu wilayah IUP dan tidak terbukti ada temuannya.