Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi telah menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Sidang perdana praperadilan tersebut dilakukan 3 Maret 2025.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan, Hakim Tunggal Afrizal akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas surat perintah penyidikan (sprindik )Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Pada permohonan praperadilan kedua, lanjut Djuyamto, persidangannya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Rio akan menguji sah atau tidaknya  penetapan tersangka Hasto atas sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan penghalangan penyidikan.

(azr/frg)

No more pages