Logo Bloomberg Technoz

Tolak Alasan Mangkir, KPK Panggil Ulang Hasto Esok Kamis

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 13:40

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak alasan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dua kasus korupsi, Senin lalu (17/02/2025). Saat itu, Hasto mengklaim tak bisa hadir karena berniat mengajukan kembali gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka ke PN Jakarta Selatan.

Lembaga antirasuah tersebut menilai alasan Hasto tak wajar karena proses hukum praperadilan berbeda dengan proses hukum penyidikan. Toh, PN Jakarta Selatan sudah pernah menolak gugatan praperadilan Hasto, pekan lalu.

Hal ini juga yang kemudian membuat KPK melayangkan ulang surat pemanggilan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Hasto adalah tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024; dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

"Kamis [20/02/2025]," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (18/02/2025).

“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka.”