Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibilities Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Satori sebagai saksi. Politikus Partai Nasdem ini pertama kali diperiksa pada Desember 2024 yang kemudian mengakui adanya aliran dana CSR BI untuk kepentingan di daerah pemilihannya (dapil).
“Hari ini Selasa (18/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/02/2025).
Selain Satori, dalam informasi tersebut, penyidik juga akan memeriksa salah satu kepala daerah yang berada di Dapil Satori yaitu Cirebon, Jawa Barat. Saksi kedua tersebut adalah Rusmini yang menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Palimanan, Cirebon.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Satori dan beberapa tempat di wilayah Cirebon. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang tengah ditelaah.
Dalam kasus ini, KPK menyebut BI dan OJK memang menyalurkan dana CSR untuk sejumlah kegiatan sosial. Pada beberapa kasus anggota Komisi XI DPR berperan hanya sebagai perantara atau pemberi rekomendasi. Anggota legislatif tersebut kemudian tak terlibat dalam penyaluran dan tak menerima dana tersebut secara langsung atau tak langsung. Dana diklaim memang diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan sosial di dapil tiap anggota Komisi XI tersebut.
Namun, penyidik menemukan beberapa anggota DPR justru memanipulasi aliran dana CSR tersebut hingga berujung pada kantong pribadi dan kepentingan pribadi. Sejumlah kegiatan sosial pada sejumlah dapil diduga fiktif atau palsu.
"Nah, ini yang sedang kita dalami adalah ya prosesnya itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. "Ada orang yang menggunakan benar-benar CSR itu, amanah sesuai. Ada juga yang tidak sesuai peruntukannya."
(azr/frg)