Logo Bloomberg Technoz

12 Substansi UU Minerba: Tambang UKM hingga DMO Batu Bara

Mis Fransiska Dewi
18 February 2025 12:20

Truk pengangkut mineral pentambangan Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)
Truk pengangkut mineral pentambangan Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan terdapat 20 perubahan pasal dan 8 penambahan pasal dalam Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), yang baru disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di DPR pagi ini.

“Atas RUU yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden, yang mengusulkan perubahan 14 pasal untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah sebanyak 256 DIM,” kata Bahlil di sela rapat paripurna tersebut, Selasa (18/2/2025).

Bahlil menguraikan perubahan 20 pasal atau penambahan 8 pasal tersebut terutama mengatur 12 hal yang sangat substansial.

Pertama, tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU Minerba, terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Dok. Kementerian ESDM)

Kedua, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) atau wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pertambangan rakyat (IPR).