Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melaporkan telah memperoleh pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Berdasarkan keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (18/2/2025), putusan tersebut ditetapkan kemarin, Senin (17/2/2025). 

Putusan tersebut juga memerintahkan Pengadilan Niaga untuk mencoret perkara gugatan PKPU oleh Shimizu Global Indonesia soal pembayaran utang Rp976,76 juta, serta Aplugada Mandiri Perkasa, dan Darmawan Putera Pratama.

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU,” tulis direksi WSKT, Selasa (18/2/2025).

Berikut rincian putusan pengadilan soal permohonan pencabutan PKPU tersebut.

Pertama, pengadilan mengabulkan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon tertanggal 13 Februari 2025.

Kedua, menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dicabut.

Ketiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU No. 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.

Terakhir, membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hal ini WSKT, sejumlah Rp2,15 juta.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” seperti dikutip dari keterbukaan informasi WSKT.

(dhf)

No more pages