Pengadilan Terima Permohonan Pencabutan PKPU Waskita Karya (WSKT)
Muhammad Fikri
18 February 2025 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melaporkan telah memperoleh pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Berdasarkan keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (18/2/2025), putusan tersebut ditetapkan kemarin, Senin (17/2/2025).
Putusan tersebut juga memerintahkan Pengadilan Niaga untuk mencoret perkara gugatan PKPU oleh Shimizu Global Indonesia soal pembayaran utang Rp976,76 juta, serta Aplugada Mandiri Perkasa, dan Darmawan Putera Pratama.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU,” tulis direksi WSKT, Selasa (18/2/2025).
Berikut rincian putusan pengadilan soal permohonan pencabutan PKPU tersebut.