Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengapresiasi langkah pemerintah yang resmi menerbitkan aturan baru pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat uang tunai 60% dari total gaji bulanan hingga 6 bulan.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat berharap beleid yang resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
"Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] dalam PP No.6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh PHK," ujar Mirah dalam keterangan resminya, Selasa (18/2025).
Mirah mengatakan, pekerja terus mengharapkan adanya perbaikan tata kelola dari pemerintah agar pekerja terus mendapatkan haknya di perlakukan secara layak dan berkeadilan.
Selain itu, lanjut dia, pekerja juga mengharapkan kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, penyediaan lapangan kerja, yang dinilainya saat ini terbilang sulit diakses.
"Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja," kata dia.
"Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak."
Adapun, PP tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 sebagai revisi atas PP Nomor 37/2021 tentang JKP.
Berikut poin-poin revisi aturan tersebut:
- Dalam aturan sebelumnya, uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan rincian 45% dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama untuk bulan berikutnya diberikan 25% dari upah. Dalam PP terbaru, buruh akan menerima setiap bulan selama 6 bulan sebesar 60%.
- Selain itu, aturan ini juga turut merevisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) menjadi sebesar 0,36% dari sebelumnya yang sebesar 0,46%. Dalam iuran ini, pemerintah pusat menyumbang sebesar 0,22%.
"Hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar," kata dia.
(ain)