Buruh Apresiasi Sambut Ketentuan Pekerja PHK Dapat 60% Gaji
Sultan Ibnu Affan
18 February 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengapresiasi langkah pemerintah yang resmi menerbitkan aturan baru pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat uang tunai 60% dari total gaji bulanan hingga 6 bulan.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat berharap beleid yang resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
"Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] dalam PP No.6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh PHK," ujar Mirah dalam keterangan resminya, Selasa (18/2025).
Mirah mengatakan, pekerja terus mengharapkan adanya perbaikan tata kelola dari pemerintah agar pekerja terus mendapatkan haknya di perlakukan secara layak dan berkeadilan.
Selain itu, lanjut dia, pekerja juga mengharapkan kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, penyediaan lapangan kerja, yang dinilainya saat ini terbilang sulit diakses.