Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti ketidakpedulian pemerintah terhadap tuntutan dan kebutuhan siswa di Papua. 

Hal ini merupakan buntut aksi damai anak sekolah di Papua yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun tindakan aparat kepolisian berlaku represif atas demo tersebut.

"Kami menilai bahwa program MBG bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pendidikan di Papua," kata Koordinator Nasional, JPPI, Ubaid Matraji, melalui keterangan tertulis, dikutip, Selasa (18/1).

Sebaliknya, JPPI mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan aspirasi siswa yang menuntut pendidikan bebas biaya dan berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

JPPI juga mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat terhadap para siswa yang menyampaikan aspirasi mereka secara damai.

"Kami menilai bahwa tindakan aparat yang menggunakan kekerasan dan gas air mata untuk membubarkan aksi demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi,"kata Ubaid. 

"Kami juga menyesalkan adanya laporan mengenai siswa yang dipukul dan ditahan oleh aparat kepolisian."

JPPI meyakini bahwa pendidikan adalah hak segala warga negara, tanpa terkecuali. Oleh karenanya, JPPI menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya mendesak untuk bisa diterapkan di Papua.

Tuntutan JPPI Kepada Pemerintah soal Sekolah di Papua:

1.⁠ ⁠Presiden harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan makan bergizi gratis (MBG). Lakukan dengan tepat sasaran, sebab tidak semua anak atau wilayah punya problem kekurangan gizi, banyak anak dan juga wilayah yang butuh kebijakan pendidikan bebas biaya.

2.⁠ ⁠Mengusut tuntas tindakan represif aparat kepolisian terhadap siswa yang melakukan aksi demonstrasi.

3.⁠ ⁠Membebaskan siswa yang ditahan tanpa syarat.

4.⁠ ⁠Memenuhi tuntutan siswa untuk mendapatkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas.

5.⁠ ⁠Pemerintah pusat dan daerah harus harus melaksanakan kewajiban konstitusional pelaksanaan sekolah bebas biaya (pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas pasal 34 ayat 2). Ini adalah kewajiban dan program perioritas yang hingga saat ini masih di persimpangan jalan.

(dec/spt)

No more pages