Logo Bloomberg Technoz

RUU Minerba: Tambang Buat UKM Dinilai Rawan ‘Penumpang Gelap’

Mis Fransiska Dewi
18 February 2025 09:20

Aktivitas pertambangan./Dok. Bayan Resources
Aktivitas pertambangan./Dok. Bayan Resources

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mencurigai akan ada ‘penumpang gelap’ yang berlindung di balik kata ‘prioritas’ pembagian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM).

Hal itu mungkin terjadi setelah rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan menjadi undang-undang (UU).

“Bisa jadi ada 'penumpang gelap' bahkan 'penumpang terang' atas nama perguruan tinggi atau atas nama UKM, atas nama badan usaha swasta. Mereka akan mendapatkan IUP [izin usaha pertambangan] dengan stempel prioritas atau yang mereka akan pesan dengan stempel hilirisasi, ada ketentuan begitu juga. Nah itu yang sebenarnya potensi penyimpangannya sangat besar,” kata Bisman saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

Menurut Bisman, rerata modal UKM maksimal hanya Rp5 miliar—Rp 10 miliar. Dengan modal tersebut, UKM dinilai tidak akan bisa mengembangkan komoditas tambang andalan RI seperti batu bara hingga nikel. 

“Ya pasti kurang kan, apalagi kalau misalkan lokasinya 1.000 hektare atau ratusan hektare. [Hal] yang kita khawatirkan adalah hanya untuk mendapatkan lokasi tambang tanpa lelang, banyak pihak yang nanti menyalahgunakan status UKM-nya itu,” tutur Bisman. 

Rapat pleno pengambilan keputusan RUU minerba DPR bersama pemerintah. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)