Prabowo Teken Aturan Baru, Wajibkan Pekerja PHK Dapat 60% Gaji
Sultan Ibnu Affan
18 February 2025 07:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru soal pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kini, pekerja akan mendapat uang tunai 60% dari total gaji bulanan hingga 6 bulan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 yang resmi diundangkan dan ditandangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari lalu, sebagai revisi atas PP Nomor 31/2021.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% [enam puluh persen] dari upah, untuk paling lama 6 bulan," tulis pasal 21 ayat (1).
Hanya saja, aturan itu juga membatasi batas upah yang ditetapkan adalah sebesar Rp5 juta/bulan. Jika upah terakhir melebihi Rp 5 juta, maka manfaat uang tunai yang akan diberikan jumlahnya mengacu pada ketentuan.
Ketentuan ini juga lebih besar dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang tunai ke pekerja maksimal 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.