“Jangan mempersepsikan UKM itu seperti jual kerupuk, jual baju. Jadi saya nggak setuju kalau mempersepsikan bahwa seolah-olah UKM itu nggak mampu. Nggak mampu karena nggak dikasih kesempatan. Coba kalau dikasih kesempatan, insya Allah mereka akan jauh lebih hebat daripada yang sudah hebat ini,” ucap Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang bermodal Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, Bahlil berharap agar satu hingga dua tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.
“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.
Seusai RUU Minerba yang disahkan menjadi Undang-undang, Bahlil menyampaikan pemerintah akan membuat aturan turunan yang memuat syarat dan kriteria ihwal UKM seperti apa yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang.
“Ada spesifikasinya [UKM bisa mengelola tambang]. Kalau nggak bisa, perusahaan-perusahaan [besar] dulu [yang mengelola]. Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang kan udah ada semuanya,” imbuh Bahlil.
Baleg DPR bersama pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Minerba pada pembicaraan tingkat II atau Sidang Paripurna. Draf beleid ini besok, Selasa (18/2/2025) akan disahkan menjadi Undang-undang baru.
Seluruh atau delapan fraksi tercatat menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Minerba atau tingkat II dalam rapat Paripurna.