Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.
Hingga saat ini, lanjut Bahlil, pemerintah tengah mencari formulasi terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang. Bahlil juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak ingin menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.
“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu [memberi manfaat untuk kampus] dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi [pembahasan] kita belum sampai ke sana,” ucapnya.
Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi WIUP untuk kepentingan perguruan tinggi.
Dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan DIM RUU Minerba hari ini, seluruh fraksi menyetujui substansi untuk dibahas ke tingkat II atau Sidang Paripurna. RUU tersebut akan disahkan menjadi Undang-undang baru besok, Selasa (18/2/2025).
Setelah melalui rapat Panja RUU Minerba yang dilakukan secara intensif pada 12-15 Februari 2025, terdapat pergeseran makna pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang awalnya akan diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi, menjadi diberikan kepada badan usaha terlebih dahulu. Sementara perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat.
(wep)