BI Tambah Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA 100% Setahun
Dovana Hasiana
18 February 2025 06:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia mengumumkan akan menambah tiga instrumen, dari sebelumnya dua, untuk memfasilitasi perubahan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi wajib penempatan 100% selama satu tahun.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan instrumen tersebut antara lain Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) dan perluasan Term Deposit (TD) Valuta Asing.
“Dari Bank Indonesia, kami akan menambah tiga instrumen baru. Selama ini ada dua instrumen,” ujar Perry dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).
Untuk SVBI dan SUVBI, BI akan melakukan penerbitan dengan jangka waktu 6, 9 dan 12 bulan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, eksportir bisa menempatkan DHE SDA yang sudah masuk ke rekening khusus ke dalam dua instrumen tersebut.
“SVBI ini kami akan terbitkan itu jangka waktunya 6,9,12 dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder dan memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah. SUVBI sama 6,9,12 bulan para eksportir bisa membeli SUVBI dan ini juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik,” ujar Perry.