“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” tegasnya.
Hasto sendiri mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDIP tersebut harusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2014 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Anggota tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, telah menyatakan bahwa Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan karena terdapat proses pengajuan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel.
“Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangannya kepada awak media, Senin.
Ia mengklaim bahwa pengajuan kembali praperadilan merupakan tindak lanjut putusan sidang sebelumnya yang menurutnya belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto. Serta, memberikan ruang kepada pihaknya untuk mengajukan kembali praperadilan.
Ronny menjelaskan, pihaknya akan kembali mengajukan dua praperadilan pada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda. “Kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” terang Ronny.
Dengan alasan tersebut, Ronny meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim PN Jaksel dan langkah yang ditempuh pihaknya dalam kasus yang melibatkan Hasto tersebut.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami,” ungkap Ronny.
(wep)