Hasto Ajukan Praperadilan: 2 Permohonan, Sidang 3 Maret
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 February 2025 21:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi telah menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana praperadilan tersebut dilakukan 3 Maret 2025.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima dan di-register dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.
“Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Djuyamto menjelaskan, Hakim Tunggal Afrizal akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas surat perintah penyidikan (sprindik )Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/
Pada permohonan praperadilan kedua, lanjut Djuyamto, persidangannya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Rio akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//