Logo Bloomberg Technoz

Hasto Ajukan Praperadilan: 2 Permohonan, Sidang 3 Maret

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 February 2025 21:10

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi telah menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana praperadilan tersebut dilakukan 3 Maret 2025.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima dan di-register dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Djuyamto menjelaskan, Hakim Tunggal Afrizal akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas surat perintah penyidikan (sprindik )Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Pada permohonan praperadilan kedua, lanjut Djuyamto, persidangannya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Rio akan menguji sah atau tidaknya  penetapan tersangka Hasto atas sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan penghalangan penyidikan.