Dalam bunyi revisi tatib DPR tersebut dijelaskan DPR diberi ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan melalui fit and proper test.
Di mana, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), lantas Panglima TNI dan Kapolri, hingga penyelenggara pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengomentari revisi Tatib DPR baru dengan mengatakan bahwa pemilihan ataupun pencopotan pimpinan lembaga antirasuah itu sudah ditetapkan dan diatur dalam undang-undang.
"Saya tidak ada tanggapan, yang pasti seluruh pimpinan lembaga, baik yang melalui fit and proper DPR maupun tidak, proses pergantiannya telah diatur dengan UU," katanya kepada Bloomberg Technoz, Senin (17/2/2025).
Jika ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut.
Seorang pejabat bisa diberhentikan melalui surat keputusan pengangkatan jika dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan.
Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah undang-undang.
(wep)