Revisi Tatib DPR Ganti Pimpinan Lembaga Dinilai Rusak Tatanan
Merinda Faradianti
17 February 2025 21:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peneliti dan Koordinator bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Tata Tertib yang baru disahkan DPR dalam rapat paripurna dengan sisipan pasal baru, yakni Pasal 228A pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, akan berdampak buruk bagi upaya penguatan kelembagaan parlemen yang dibentuk atas perintah UU.
"Dampak paling serius berupa terkikisnya independensi lembaga-lembaga yang para pemimpin mereka ditetapkan oleh DPR. Lembaga-lembaga tersebut akan menjadi lahan permainan kepentingan politik melalui kendali DPR atas para pimpinannya," terang dia.
Menurut Lucius, pimpinan lembaga-lembaga itu bekerja atas dasar perintah UU, bukan atas dasar perintah atau keinginan DPR. Sehingga, dengan adanya revisi tersebut DPR seperti ingin mengubah tata kerja lembaga dari yang sebelumnya, berdasarkan UU menjadi berdasarkan keinginan DPR.
"Padahal keinginan DPR tak selalu sejalan dengan perintah UU. Dalam konteks keinginan politik DPR tak sejalan dengan perintah UU terhadap lembaga-lembaga itu. Tata tertib baru DPR ini, ingin agar pimpinan lembaga mengikuti yang diinginkan oleh DPR, bukan UU," kata dia.
Tatib baru DPR ini akan menjadi jalan ninja untuk mengendalikan lembaga-lembaga dalam membuat keputusan yang tidak merugikan kepentingan politik DPR, kritik Lucius. "DPR merasa lebih tinggi dari UU. Ini merusak tatanan dan substansi negara hukum," pungkas dia.