Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membantah pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membela Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam polemik eksekusi lahan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. MA menegaskan bahwa PN Cikarang dan Bekasi telah mengirimkan surat ke BPN Kabupaten Bekasi terkait pengeksekusian lahan tersebut.
Nusron mengaku, pada 2022 PN mengirimkan surat akan mengeksekusi lahan kepada BPN. Namun, ia menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021 Pasal 169, sebelum pengeksekusian lahan pihak terkait harus pengirimkan surat permohonan pengukuran dari pengadilan sebagai pemohon.
Surat permohonan pengukuran tersebut, kata Nurson, dibutuhkan untuk mengantisipasi kesalahan letak objek eksekusi tersebut. Kendati demikian, Nusron mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permohonan pengukuran lahan tersebut.
“Nah, kalau kita mengacu aturan terbaru PP 18 tahun 2021, pasal 169 itu mengatakan sebelum ada eksekusi, itu harus minta surat permohonan pengukuran dari pengadilan Sebagai pemohon, mau sebelum eksekusi,” kata Nusron kepada awak media, di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
“Sampai hari ini belum ada surat permohonan itu pengukurannya,” kata dia.
Sebelumnya, juru bicara MA Hakim Agung Yanto mengatakan, PN Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi yang diterima oleh salah satu petugas. Akan tetapi, hingga pelaksanaan eksekusi, BPN Bekasi justru yang tak pernah memberikan respon untuk turut serta.
Padahal, PN Cikarang telah meminta bantuan kepada BPN Cikarang dalam rangka mencocokan objek eksekusi lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan letak pasti dan data-data dari objek eksekusi, ucap Agung.
“Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN. Namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan,” kata Yanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).
Nusron kemudian sempat menyatakan bahwa terdapat lima bangunan warga yang telah dilakukan penggusuran, padahal tidak termasuk dalam obyek lahan sengketa. Berdasarkan data kementeriannya, lima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706, tegas dia.
Dengan begitu, Nusron menuding terdapat prosedur yang tidak dilakukan dalam pengeksekusian lahan tersebut. Sebagai penegaskan, ia menyatakan, PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi.
Terkait itu, Yanto menyatakan PN Cikarang setelah menerima permohonan delegasi dari PN Bekasi telah melakukan berbagai tahapan pelaksanaan eksekusi, termasuk berupaya meminta bantuan dari BPN, berkoordinasi dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi, hingga mengumumkan pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi dan pihak- pihak yang terdampak eksekusi, hingga perangkat desa.
“Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi dan BPN,” ucap Yanto.
(azr/wep)