Logo Bloomberg Technoz

Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi Versi Nusron Wahid

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 February 2025 20:50

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Dok: ATRBPN.go.id
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Dok: ATRBPN.go.id

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membantah pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membela Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam polemik eksekusi lahan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. MA menegaskan bahwa PN Cikarang dan Bekasi telah mengirimkan surat ke BPN Kabupaten Bekasi terkait pengeksekusian lahan tersebut.

Nusron mengaku, pada 2022 PN mengirimkan surat akan mengeksekusi lahan kepada BPN. Namun, ia menegaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021 Pasal 169, sebelum pengeksekusian lahan pihak terkait harus pengirimkan surat permohonan pengukuran dari pengadilan sebagai pemohon. 

Surat permohonan pengukuran tersebut, kata Nurson, dibutuhkan untuk mengantisipasi kesalahan letak objek eksekusi tersebut. Kendati demikian, Nusron mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permohonan pengukuran lahan tersebut.

“Nah, kalau kita mengacu aturan terbaru PP 18 tahun 2021, pasal 169 itu mengatakan sebelum ada eksekusi, itu harus minta surat permohonan pengukuran dari pengadilan Sebagai pemohon, mau sebelum eksekusi,” kata Nusron kepada awak media, di Istana Negara, Senin (17/2/2025).

“Sampai hari ini belum ada surat permohonan itu pengukurannya,” kata dia.

Sebelumnya, juru bicara MA Hakim Agung Yanto mengatakan, PN Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi yang diterima oleh salah satu petugas. Akan tetapi, hingga pelaksanaan eksekusi, BPN Bekasi justru yang tak pernah memberikan respon untuk turut serta.