Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, sebagaimana akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia.
"Penukaran ke rupiah di bank yang sama, untuk menjalankan kegiatan operasional, dan menjaga keberlangsungan usaha," ujarnya.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian dan tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.
Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus selama ini kisaran 95% hingga 100% untuk sektor minyak dan gas (migas) dan 82% hingga 89% untuk nonmigas.
"Untuk nonmigas ada ambang batas beberapa yang harus masuk. Namun ini menujukkan sistem pelaporan yang kami bangun bersama antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sudah bisa memastikan kebijakan ini bisa jalan," ujar Perry.
Sementara, tingkat kepatuhan dalam menempatkan DHE SDA di dalam sistem keuangan adalah 97% hingga 100% untuk migas dan 91% hingga 96% untuk nonmigas.
Prabowo Subianto mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA mulai berlaku 1 Maret 2025 dan wajib dilaksanakan oleh eksportir sektor pertambangan.
Prabowo menegaskan, kebijakan diharapkan dapat menambah setoran DHE hingga US$80 miliar pada tahun 2025, bahkan bisa mencapai US$100 miliar saat berjalan selama satu tahun. "Hal ini karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar," ujarnya.
“Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional, ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin.
Prabowo menjelaskan, terdapat suatu sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak patuh terhadap aturan tersebut berupa penangguhan pelayanan ekspor, jika tidak patuh terhadap aturan itu.
(wep)