Menko Airlangga Sebut Eksportir Tak Bisa Akali Ketentuan DHE SDA
Dovana Hasiana
17 February 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah memiliki mekanisme agar eksportir tidak mengakali pemerintah dengan menggunakan seluruh Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk operasional.
Sekadar catatan, pemerintah menerbitkan aturan terbaru DHE SDA untuk wajib penempatan 100% dengan jangka waktu satu tahun. Kebijakan berlaku 1 Maret 2025. Namun, terdapat komponen biaya yang bisa menjadi faktor untuk mengurangi jumlah penyimpanan atau retensi dari DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia.
Airlangga mengatakan, pemerintah sudah memiliki patokan biaya operasional masing-masing sektor. Sebagai gambaran, pemerintah mengetahui biaya di sektor batu bara hingga kelapa sawit. Sehingga, biaya yang berada di luar pola bisa langsung dipantau pemerintah.
"Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang, kemudian mereka yang tidak patuh, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).
Adapun, DHE SDA yang ditempatkan ke dalam rekening khusus dapat digunakan eksportir untuk lima hal.