Logo Bloomberg Technoz

Rupiah Bakal Makin Perkasa Saat DHE 100% Ditahan 12 Bulan

Redaksi
17 February 2025 19:35

Rupiah. (Bloomberg)
Rupiah. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama 12 bulan. Kebijakan ini merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya mewajibkan 30% DHE untuk disimpan selama tiga bulan.

Tujuan utama regulasi ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

PP 36 Tahun 2023 memang dinilai kurang efektif dalam meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap aturan DHE. Durasi penyimpanan yang relatif singkat dan jumlah DHE yang tidak signifikan membuat dampak terhadap perekonomian masih terbatas.

Selain itu, beberapa pelaku usaha ditemukan melakukan praktik under-invoicing serta pengalihan devisa ke luar negeri guna menghindari kewajiban penyimpanan DHE.

Menurut Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment at Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), kebijakan sebelumnya tidak cukup optimal dalam menahan devisa di dalam negeri. "PP 36 Tahun 2023 masih belum cukup nendang. Dari sisi kepatuhan eksportir, kebijakan tersebut kurang efektif dalam mencegah penurunan nilai ekspor," ujarnya.