Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) buka suara terkait demonstrasi penolakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan permintaan pendidikan gratis di Papua. Demonstrasi tersebut berakhir ricuh, usai adanya bentrokan yang dibalas tembakan gas air mata oleh Kepolisian.
Kepala PCO Hasan Nasbi menyebut, unjuk rasa dan penyampaian pendapat merupakan suatu aksi yang diperbolehkan oleh Undang-Undang, dengan catatan dilakukan tanpa adanya kekerasan. Sementara terkait tuntutan yang dilayangkan, Hasan mengklaim menghormati penolakan MBG yang dilakukan siswa SMA di Jayapura tersebut.
“Tapi jangan sampai melakukan kekerasan. Kedua, kalau ada yang nolak MBG karena itu hak mereka boleh tak menerima. Tapi jangan sampai menghalangi hak saudara dan teman-teman mereka mendapatkan makan bergizi gratis,” kata Hasan kepada awak media, di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Hasan menyatakan jika demonstrasi tersebut turut dilakukan untuk membujuk pihak-pihak lainnya membatalkan atau menolak MBG, maka menurutnya sama saja dengan menghalangi hak-hak masyarakat yang ingin mendapatkan MBG.
“Tapi kalau sampai berunjuk rasa untuk membatalkan dan menolak, itu halangi hak-hak saudara-saudara yang lain, teman-teman yg lain, saudara-saudara dia juga untuk mendapatkan layanan makan bergizi gratis,” kata Hasan.
Berdasarkan unggahan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) di platform X, aksi demonstrasi yang digelar siswa SMA di Jayapura tersebut akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan dalih aksi tersebut tidak berizin.
Dalam video yang diunggah, terlihat pihak kepolisian dengan seragam taktis lengkap tengah menembakan sejumlah gas air mata untuk membubarkan demonstrasi tersebut.
“Sayangnya, aksi ini dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan dalih tak berizin,” tulis YLBHI dalam unggahannya di platform X, Senin (17/2/2025).

Disebutkan juga setidaknya terdapat 15 orang massa aksi yang ditahan di Polsek Heram, Waena, Jayapura. YLBHI menyatakan massa aksi yang ditahan tersebut telah mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara publik LBH Papua. “Kami mengecam penahanan massa aksi. Mereka harus segera dibebaskan,” tulis YLBHI.
(azr/wep)