Logo Bloomberg Technoz

RI Klaim Kewajiban Parkir DHE tak Ganggu Eksportir, Ini Alasannya

Dovana Hasiana
17 February 2025 20:10

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Rosa Panggabean/Bloomberg)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Rosa Panggabean/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi ditahan 100% selama setahun tidak akan menganggu keberlangsungan usaha eksportir. 

Menurutnya, hal itu terjadi karena DHE SDA yang ditempatkan ke dalam rekening khusus dapat digunakan eksportir untuk lima hal. 

Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia. 

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian dan tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).