Seluruh atau delapan fraksi tercatat menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Minerba atau tingkat II dalam rapat Paripurna.
Ketua Panja Martin Manurung menyampaikan materi muatan perubahan RUU yang telah dibahas dan diputuskan dalam panja yakni pertama, memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha) yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan batu secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan melalui RUU Minerba, telah memberikan kesempatan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.
“Jadi kalau pola lama yang kita pakai tidak ada afirmasi prioritas maka koperasi akan susah diberikan ruang yang cukup untuk berakselerasi dalam mengelola sumber daya alam,” ujarnya.
“Saya setuju 100% dengan dewan yang terhormat. Ruang-ruang UKM, koperasi, kampus, badan usahanya masih mempunyai niat merah putih untuk membantu kemudahan hasil dari SDA ini mampu kita wujudkan ini sila kelima keadilan sosial.”
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, DIM RUU tersebut telah diserahkan pemerintah pada Rabu (12/2/2025) kepada DPR. Pembahasan DIM dalam rapat Baleg digelar secara berurutan dan tertutup sejak Rabu (12/2/2025) hingga Senin (17/2/2025). Kemudian rapat kerap digelar malam hari secara maraton dan tertutup.
Rapat digelar secara terbuka hanya rapat pengambilan keputusan atau pleno untuk menyepakati RUU Minerba menjadi Undang-undang.
(ain)