Logo Bloomberg Technoz

Mangkir dari Panggilan KPK, Hasto Kembali Ajukan Praperadilan

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 February 2025 18:50

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto harusnya diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2014 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Anggota tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Sekjen PDIP tersebut tidak hadir karena berkaitan dengan pengajuan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Ia mengklaim bahwa pengajuan kembali praperadilan merupakan tindak lanjut putusan sidang sebelumnya yang menurutnya belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto. Serta, memberikan ruang kepada pihaknya untuk mengajukan kembali praperadilan.

Ronny menjelaskan, pihaknya akan kembali mengajukan dua praperadilan pada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda. “Kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” sebut Ronny.