Logo Bloomberg Technoz

Rincian Pajak Digital: Dagang Online Tembus Rp26 T, Fintech Rp3 T

Pramesti Regita Cindy
17 February 2025 16:10

9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Bloomberg Technoz/Asfahan)
9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sumbangan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital (pajak digital) masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp26,12 triliun. Sektor perdagangan online menyumbang 78,22%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangannya mengungkapkan total pajak atas usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun per 31 Januari 2025.  Selain PPN PMSE dengan nilai Rp26,12 triliun, terdapat pajak kripto Rp1,19 triliun.

Data lain menyebutkan penerimaan pajak dari fintech P2P Lending Rp3,17 triliun. Sisanya beradasal dari pungutan pajak dari pihak lain atas pengadaan via Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp2,9 triliun.

Dalam penjelasnya, Dwi melaporkan, PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun tersebut dikumpulkan dari 181 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025," kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Senin (17/2/2025).