Logo Bloomberg Technoz

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin menjalankan bank emas kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero).

Bullion bank atau bank emas merupakan bisnis yang teknisnya sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 soal penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa bisnis bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Kegiatan tersebut mencakupi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas.

Keuntungan dari bisnis bank emas tersebut diantaranya adalah; dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap investasi emas, baik melalui skema simpanan ataupun pembiayaan; mendorong stabilitas sektor keuangan; dan dapat memperkuat peran Indonesia dalam pasar emas global, mengingat INdonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia.

Mekanisme bisnis bank emas telah diatur oleh OJK, yakni pada tahap awal, LJK hanya dapat menyalurkan pembiayaan emas dan melakukan perdagangan hanya dengan batasan tertentu; pada tahapan selanjutnya, porsi penggunaan emas yang berasal dari simpanan emas dapat meningkat, hingga menyentuh fleksibilitas penuh.

(lav)

No more pages