“Selain itu, Pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk penggunaan sebagai berikut,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengatakan pemerintah tetap memberikan ruang bagi para eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya, dengan mengizinkan eksportir menggunakan dana DHE SDA yang telah ditempatkan pada rekening khusus di bank dalam negeri untuk beberapa kebutuhan perusahan.
Ia menyebut, para eksportir dapat menggunakan dana tersebut untuk dikonversi ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha; kedua, dapat digunakan dalam bentuk valuta asing (valas) untuk atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valas; keempat pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, dan bahan penolong lainnya; keempat dapat digunakan untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valas.
“Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia. Tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing,” rinci Prabowo.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan bahwa tingkat kepatuhan dari eksportir untuk memasukan DHE berdasarkan aturan sebelumnya yakni sebesar 30% ke dalam sistem keuangan Indonesia sudah mencapai 90%.
"DHE yang 30% implementasinya sudah baik, sudah hampir 90% kepatuhan, dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar US$14 billion. Tentu kita akan intensifikasikan lagi," ujar Airlangga dikutip, Sabtu (21/12/2024).
Sekadar catatan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dan paling singkat 3 bulan. Beleid itu diharapkan dapat mengatrol pasokan valas dan membantu meringankan beban pada rupiah.
(ain)