Logo Bloomberg Technoz

Tak Patuh DHE SDA, Prabowo Ancam Tangguhkan Izin Ekspor

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 February 2025 16:00

Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto. (Dok: Bloomberg)
Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membeberkan sanksi yang akan diberikan bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 meminta eksportir perlu memarkirkan DHE sebanyak 100% dalam jangka waktu satu tahun.

Prabowo menyebut para eksportir yang tidak memenuhi aturan tersebut maka akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan.

“Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini,” kata Prabowo dalam konferensi pers, di Istana Negara, Senin (17/2/2025).

Adapun ekspor jenis komoditas yang wajib menyimpan DHE nya yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi, dikecualikan dari aturan tersebut.

Nantinya para eksportir perlu menempatkan DHE di rekening khusus pada bank dalam negeri sebesar 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Hal tersebut, kata Prabowo, berpotensi meningkatkan DHE hingga US$80 miliar pada tahun ini dan US$100 miliar dalam satu tahun pelaksanaannya.