Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Teken Aturan DHE, Wajib Parkir Dolar Setahun di RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 February 2025 13:53

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun.

Prabowo menyatakan aturan tersebut mulai berlaku 1 Maret 2025 dan wajib dilaksanakan oleh eksportir sektor pertambangan. Ia menyebut, kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah setoran DHE hingga US$ 80 miliar pada tahun ini, bahkan bisa mencapai US$100 miliar saat berjalan selama satu tahun.

“Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional, ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi perkebunan, kehutanan dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).

Prabowo menjelaskan, terdapat suatu sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Nantinya, para eksportir bisa dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor, jika tidak patuh terhadap aturan itu.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan pemerintah tetap memberikan ruang bagi para eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya, dengan mengizinkan eksportir menggunakan dana DHE SDA yang telah ditempatkan pada rekening khusus di bank dalam negeri untuk beberapa kebutuhan perusahan.

Ia menyebut, para eksportir dapat menggunakan dana tersebut untuk dikonversi ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha; kedua, dapat digunakan dalam bentuk valuta asing (valas) untuk atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.

Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valas; keempat pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, dan bahan penolong lainnya; keempat dapat digunakan untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valas.

“Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia. Tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing,” rinci Prabowo.

“Selanjutnya, pengaturan kewajiban penempatan DHE SDA terhadap komunitas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu kepada PP No 36 tahun 2023. Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025,” tegas dia.