Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjabarkan pos-pos yang telah berdampak pada efisiensi anggaran.
Beberapa aspek yang telah dipangkas besar di antaranya meliputi biaya operasional dengan mengurangi anggaran minimal 50% untuk kebutuhan seperti alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan.
"Selain itu, penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk pengaturan lebih ketat terhadap penggunaan lift dan pendingin ruangan, serta penerapan penghematan listrik dan air secara disiplin di seluruh unit kerja," dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan (RI).
Pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas, yang kini hanya diperbolehkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.
Pengadaan kendaraan harus mengutamakan pemanfaatan aset negara yang sudah ada atau menggunakan mekanisme sewa untuk menghindari pembelian baru yang berpotensi membebani anggaran.
"Sementara itu, perjalanan dinas dikurangi dengan lebih mengutamakan mekanisme daring untuk pertemuan serta kegiatan sosialisasi guna menekan biaya transportasi dan akomodasi," bunyi surat edaran Kementerian Kesehatan RI.
Sebagai bentuk adaptasi terhadap tren fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan setiap hari Rabu bagi pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas kerja. Untuk memastikan strategi efisiensi ini berjalan dengan optimal, monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala, minimal sebulan sekali.
"Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau efektivitas kebijakan yang diterapkan serta melakukan penyesuaian jika diperlukan agar efisiensi anggaran tetap selaras dengan kebutuhan operasional Kementerian Kesehatan."
Langkah-langkah penghematan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fiskal negara tanpa mengganggu layanan kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas utama Kementerian Kesehatan.
Diketahui anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mendapatkan efisiensi lebih dari Rp19,6 triliun.
Pada mulanya, total anggaran belanja Kementerian Kesehatan berjumlah Rp 105,7 triliun. Artinya, efisiensi yang dilakukan sebesar 18,54% dari pagu anggaran.
(dec/spt)