Pengadilan Negeri Buol Jatuhkan Vonis Kebiri ke Predator Anak
Fransisco Rosarians Enga Geken
14 May 2023 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hukuman kebiri kembali diberikan pengadilan kepada predator anak atau pelaku kekerasan seksual pada anak. Kali ini, Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri pada Baharudin Kasim alias Baha terbukti beberapa kali memperkosa anak kandungnya.
Majelis hakim yang dipimpin Agung Dian Syahputra menilai Baha harus mendapatkan hukuman yang lebih berat. Pertimbangan tersebut dikeluarkan karena terdakwa sendiri pernah menjalani hukuman penjara 9 tahun karena memperkosa anak tirinya, 25 Juni 2015.
"Terdakwa telah menyatakan menerima isi putusan hakim karena telah menyadari kesalahannya," kata juru bicara yang juga menjadi ketua majelis perkara tersebut, Agung melalui keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).
Selain hukuman kebiri, majelis pun menetapkan sanksi pengungkapan identitas terdakwa ke masyarakat.
Dua hukuman ini, kata Agung, cukup penting dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buol. Menurut data kejahatan, kasus pelecehan seksual terhadap anak pada wilayah tersebut terus meningkat.