Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah sebelumnya memang menyatakan tengah mengkaji aturan untuk memberikan THR kepada Ojol cs, yang disebutnya berada dalam status pekerja berdasarkan organisasi perburuhan internasional atau International Labor Organization (ILO).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, kini, kementeriannya tengah juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, mulai dari Kemenhub dan Komdigi.

"Kita sampaikan soal status kemitraan mereka. karena kalau menurut ILO, itu mereka adalah pekerja bukan mitra," kata Immanuel belum lama ini.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR. THR, kata dia, termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025) lalu.

(ain)

No more pages