Logo Bloomberg Technoz

Dalam acara silaturahmi relawan di Makassar pada Februari 2024, Prabowo juga menegaskan tekadnya untuk menyejahterakan rakyat Indonesia dengan memastikan pendidikan dapat diakses tanpa biaya.

Tantangan anggaran dan prioritas kebijakan membuat janji pendidikan gratis sepenuhnya belum dapat diwujudkan. Pemerintahan Prabowo saat ini fokus pada program-program yang dianggap mendesak, seperti peningkatan gizi melalui program makan siang gratis.

Butuh Transparansi dan Revisi Kebijakan

Pengamat Pendidikan Ina Liem melihat kebijakan-kebijakan efisiensi anggaran pendidikan harusnya tidak terjadi. Idealnya anggaran pendidikan harus diprioritaskan.

“Idealnya memang anggaran pendidikan harus terbesar, kalau kita serius membangun Indonesia Unggul. Jika kita tidak punya cukup dana, harus diupayakan dari tempat lain. Asal Kemdikti serius menindak kebocoran anggaran, efisiensi bisa dilakukan tanpa mengorbankan program," ungkap Ina.

Ina melanjutkan anggaran kementerian pendidikan tinggi memang harus dievaluasi tapi bukan dikurangi. Karena setiap tahunnya mendapat ratusan triliun tetapi tidak tahu ditempatkan di mana.

“Anggaran pendidikan selama ini ratusan triliun tiap tahun sudah tidak efisien karena bocor kemana-kemana. Itu saja dulu ditangani. Bukan malah menaikkan uang kuliah, dibebankan ke rakyat,” ungkap Ina.

"Tempatkan orang-orang yang memang kompeten (bukan KKN) untuk membantu PTN mendatangkan penghasilan dengan cara inovatif, jadi tidak perlu menaikkan uang kuliah di tengah kesulitan ekonomi saat ini,” tambahnya.

Dilain pihak, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengutarakan terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, bukan hanya terkait pemotongan, tetapi juga sejak tahap perencanaan alokasi anggaran. 

Untuk itu, JPPI mendesak pemerintah untuk:

  1. Merevisi kebijakan anggaran pendidikan agar lebih berpihak pada sektor yang benar-benar membutuhkan, khususnya Kemendikdasmen-Kemendiktisaintek yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Menjamin transparansi dan konsistensi informasi terkait anggaran pendidikan agar masyarakat tidak terus dibingungkan dengan pernyataan yang bertolak belakang.
  3. Memastikan tidak ada pemangkasan bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP-Kuliah yang berdampak langsung pada akses pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
  4. Pemangkasan anggaran pendidikan, harus dikembalikan untuk penguatan sektor pendiidkan. Jika tidak, ini akan menyalahi mandatory spending minimal 20% yang wajib ditunaikan oleh pemerintah, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, pasal 31.

"Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Jangan biarkan anak-anak dan mahasiswa Indonesia menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada mereka," pungkas Ubaid. 

(spt)

No more pages