Karyawan Sektor Alas Kaki & Tekstil Tak Perlu Bayar PPh Pasal 21
Redaksi
17 February 2025 09:52

Bloomberg Technoz, Jakarta - Karyawan di industri padat karya mendapat insentif berupa tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun ini. Industri padat karya yang dimaksud antara lain, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
"Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Dalam hal ini, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.